Mbak Sri PA Sukoharjo

(Manajemen Bisnis ApliKasi layanan pengadilan agama Sukoharjo TeRintegrasi)

Syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Sukoharjo :

Syarat Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak

Cerai Gugat adalah Perkara perceraian yang di ajukan oleh pihak istri, nama pihaknya adalah "Istri=Penggugat" "Suami=Tergugat"

Cerai Talak adalah Perkara perceraian yang di ajukan oleh pihak Suami, nama pihaknya adalah "Suami=Pemohon" "Istri=Termohon"

cgct
logo
logo
logo
logo
logo

Syarat Perkara Poligami

poligami
logo
logo

Pemohon adalah orang tua dari calon pengantin, jika kedua calon pengantin kurang umur, maka masing-masing orang tua calon pengantin mengajukan perkara.

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo