Mbak Sri PA Sukoharjo
(Manajemen Bisnis ApliKasi layanan pengadilan agama Sukoharjo TeRintegrasi)
Syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Sukoharjo :
Syarat Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak
Cerai Gugat adalah Perkara perceraian yang di ajukan oleh pihak istri, nama pihaknya adalah "Istri=Penggugat" "Suami=Tergugat"
Cerai Talak adalah Perkara perceraian yang di ajukan oleh pihak Suami, nama pihaknya adalah "Suami=Pemohon" "Istri=Termohon"
Syarat Perkara Poligami
Pemohon adalah orang tua dari calon pengantin, jika kedua calon pengantin kurang umur, maka masing-masing orang tua calon pengantin mengajukan perkara.